JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan makan selama 20 menit di rumah makan dimaksudkan agar tidak ada penularan saat membuka masker.
Selain itu, menurut Riza hal tersebut dilakukan agar masyarakat dan pemilik warung memiliki kesadaran sehingga bisa terhindar dari droplet dan kemungkinan tertular Covid-19 di rumah makan.
"Karenanya masyarakat dan pemilik warung harus memiliki kesadaran kalau makan kan buka masker, terjadi droplet sehingga kebijakan ini diambil. Dan kalau kita makan tujuannya itu makan bukan bersantai, ngobrol, apalagi berleha, kalau bisa ya makan take away (bungkus)," kata Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Aturan Baru Makan di Tempat
Riza Patria juga menjelaskan pihaknya dalam penerapan aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa bekerja sama dengan berbagai pihak.
Mulai dari masyarakat, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, serta Satgas Covid-19 di daerah.
Pasalnya, Riza meyakini keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak akan tercapai tanpa adanya kesadaran, kerja sama, sinergi, kolaborasi, dan saling dukung.
"Tidak mungkin kita ini kan butuh kerja sama yang baik dalam penanganan pandemi Covid-19, sinergi, kolaborasi, kebersamaan, saling dukung, saling bantu tolong menolong dan yang paling penting adalah kesadaran kita," jelasnya.
Baca Juga: Anies Baswedan "Pamer" Foto IGD Rumah Sakit di Jakarta yang Kini Lenggang
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur No. 983 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 pada Senin (26/7/2021).
Pada Keputusan Gubernur tersebut, PPKM Level 4 di wilayah DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Salah satu aturan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 4 ini ialah terkait dengan dine in atau makan dan minum di tempat makan atau restoran.
Anies menetapkan terkait dengan kegiatan makan dan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya, diperbolehkan dengan operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Jakarta Turun Drastis, Wagub DKI: Keterisian RS 73%, ICU 89%
Maksimum pengunjung yang makan di tempat yakni 3 orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.