JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak dapat menghormati keputusan Dewan Pegawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai menjadi ASN.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keputusan KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam TWK bersifat final.
Dalam proses pemeriksaan Dewas KPK telah memanggil sejumlah saksi dan menganalisis dokumen sert bukti-bukti yang berkaitan.
Baca Juga: Tidak Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tidak Lanjut ke Sidang Etik
Hasilnya disimpulkan tidak ada unsur pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku insan KPK termasuk pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN.
“Keputusan Dewas KPK ini bersifat final, oleh karena itu kami berharap bahwa tidak ada pihak-pihak yang membangun opini atau persepsi terkait dengan keputusan Dewas yang dimaksud,” ujar Ali Fikri dalam pesan video, Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, Dewas KPK tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK ke sidang Etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas KPK sudah melakukan musyawarah dan mufakat dengan kesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidak cukup bukti.
Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK
Tumpak menegaskan, dalam mencermati tujuh dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil TWK yang dilaporkan 75 pegawai tak lulus TWK, telah meminta sejumlah saksi, barang bukti, dan dokumen yang ada.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.