Sebanyak 66 kilogram sabu asal Singapura disita petugas gabungan Bea dan Cukai Batam dan Polda Kepulauan Riau.
Sabu ini diselundupkan lewat kargo di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua tersangka bandar narkoba jaringan internasional.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea dan Cukai Batam akan adanya pengiriman barang haram tersebut dari Singapura.
Petugas sengaja meloloskan sabu tersebut keluar bandara sampai dikirim ke wilayan Pancoran, Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.