YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan harus membawa sejumlah dokumen ketika melakukan penagihan kepada nasabah. Dokumen itu harus dibawa oleh debt collector untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi Idris, dokumen yang perlu dibawa debt collector, meliputi, kartu identitas, sertifikat
profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Sementara perusahaan pembiayaan wajib mengirim surat peringatan terlebih dulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet sebelum melakukan aksi
penagihan dan penarikan jaminan.
Baca Juga: Viral Oknum Anggota Ormas Adu Pukul dengan Debt Collector
"Jadi tidak ada lagi dispute (sengketa)," ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Berdasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang. Meskipun demikian, ia tidak menampik dalam pelaksanaannya debt collector sebagai pihak ketiga kerap tidak menyenangkan saat melakukan penagihan.
"Kami minta perusahaan pembiayaan sebagai kreditur melakukan evaluasi berkala terkait prosedur penagihan dan jika diperlukan bisa memberikan sanksi kepada pihak ketiga
yang melanggar ketentuan," ucapnya.
Baca Juga: Hutang Dan Debt Collector | MELEK HUKUM
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.