JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, akan mendalami keterangan saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menghubungi terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA , Selasa (27/7/2021)
“Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya,” kata Ali Fikri.
“Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (M Syahrial),” tambah Ali Fikri.
Di samping itu, Ali Fikri menambahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan.
Baca Juga: Saksi: M Syahrial Ditelpon Lili Pintauli Siregar Soal Berkas Kasusnya
Sementara mengenai dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar, Ali Fikri menyampaikan Dewas KPK tengah memeriksa sesuai kewenangannya.
“Sehingga nantinya dapat menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya di persidangan, Stepanus Robinson Pattuju mengungkapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar, kata Stepanus Robinson Pattuju, menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.