JAKARTA, KOMPAS.TV - Sedikitnya 505 alumni Universitas Indonesia (UI) dari berbagai fakultas merilis pernyataan dukungan terhadap anggota Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Ari Kuncoro untuk menjalankan kewenangan sebagai rektor.
Mereka yang mengatasnamakan diri Kelompok Alumni UI Cinta NKRI itu mendukung Ari Kuncoro sebagai rektor UI hingga masa jabatannya selesai yakni periode 2019-2024.
"Lebih dari 500 alumni dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia bersepakat menyatakan sikap untuk mendukung Majelis Wali Amanat dan Rektor UI Prof. Ari Kuntjoro, menjalankan kewenangan otonom Penyelenggara Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, sampai selesai masa jabatan periode 2019-2024," tulis rilis Kelompok Alumni UI Cinta NKRI yang diterima Kompas TV, Selasa (27/7/2021).
Untuk diketahui, Majelis Wali Amanat beranggotakan, antara lain, mantan menteri PPN/kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Tohir, dan diketuai mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin.
Baca Juga: HNW ke Ari Kuncoro: Anda Sudah Tak Layak, Sebaiknya Mundur dari Jabatan Rektor UI
Pernyataan sikap tersebut menyebutkan bahwa proses pemilihan rektor berjalan berdasarkan asas profesional, non-diskriminatif, akuntabel, dan transparan.
"Bahwa keseluruhan rangkaian proses pemilihan, pengangkatan Prof. Dr Ari Kuntjoro, S.E., M.A., Ph.D, sebagai Rektor UI, sampai dengan ditandatanganinya pernyataan ini, telah sesuai dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku," tulis rilis tersebut.
Kelompok alumni ini mendorong agar almamater lebih fokus pada kebutuhan visioner UI sebagai Centre of Excellence daripada berkutat dalam urusan pembagian kekuasaan dan jabatan.
"Dalam pengelolaan UI ini selain berpedoman pada UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, juga peraturan mengenai statuta UI baru, yaitu PP No 75 Tahun 2021 yang ditandatangani presiden pada tanggal 2 Juli 2021," tulis kelompok alumni tersebut.
Sebagaimana diketahui, pembahasan mengenai statuta UI ramai diperbincangkan setelah Rektor UI Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan Statuta UI hasil revisi melalui PP No. 75 tahun 2021, di mana salah satunya menghapus larangan Rektor UI merangkap jabatan pada perusahaan pelat merah kecuali sebagai direksi.
Namun, Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 22 Juli lalu.
Selain perubahan aturan tadi pada Statuta UI yang baru juga ada perubahan mengenai penyusunan dan perubahan RPJP, Renstra, RKA dalam bidang akademik.
Baca Juga: Kritik Fadli Zon Pada Ari Kuncoro, Harusnya Mundur Juga dari Posisi Rektor
Menurut rilis tersebut, kini pertimbangan dan masukan untuk mengubah rencana tersebut dilakukan oleh organ Senat Akademik yang dalam statuta lama tugas itu berada di tangan Dewan Guru Besar.
Pertimbangan oleh Senat Akademik, sebagaimana dalam Statuta Baru adalah sama dengan yang berlaku pada statuta PTN lain, misalnya ITB, UGM, dan IPB.
"Format baru ini dinilai lebih efisien dan efektif dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)," tulisnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.