Kompas TV nasional politik

Pemerintah Harus Lindungi Data Pribadi Peserta Vaksinasi

Kompas.tv - 27 Juli 2021, 09:50 WIB
pemerintah-harus-lindungi-data-pribadi-peserta-vaksinasi
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr (H.C) Puan Maharani (Sumber: Dok DPR RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk memastikan data pribadi peserta vaksinasi aman. Sebab, tak dapat dipungkiri prosedur teknis dalam vaksinasi memberikan celah bagi kebocoran data pribadi. 

"Jangan sampai fotokopi e-KTP, sebagai syarat vaksinasi bocor dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Puan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (27/7/2021).

Menurut dia, bukan hal yang baru jika data pribadi seperti e-KTP disalahgunakan mereka yang tak bertanggung jawab untuk tindak pidana. Salah satu contohnya sepeti pinjaman online fiktif atau bahkan sampai pembobolan rekening bank. 

Baca Juga: Antusiasme Anak Mengikuti Vaksinasi Di Kota Gorontalo Rendah

“Kan kasihan kalau tiba-tiba warga yang e-KTP-nya tercecer dan disalahgunakan tiba-tiba ditagih oleh pinjaman online, padahal dia tidak pernah meminjam uang tersebut,” ujarnya. 

Politikus PDIP itu menyebut, seharusnya warga tak perlu memberikan fotokopi e-KTP dalam proses pendataan. 

“Petugas di lapangan kan tinggal memasukkan data pribadi dari e-KTP asli warga ke Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Kalau terverifikasi berarti datanya valid dan boleh divaksin,” kata dia. 

Ia berharap para penyelenggara vaksinasi di lapangan tidak mempersulit warga calon peserta vaksinasi untuk menyediakan syarat fotokopi e-KTP. Terlebih dalam pentunjuk teknis yang dikeluarkan Kemenkes juga tidak mensyaratkan butki fisik tersebut.

Baca Juga: Akibat Ketersediaan Vaksin Menipis, Kegiatan Vaksinasi Diberhentikan Sementara

“Tolonglah penyelenggara vaksin di lapangan, jangan mempersulit warga dalam keadaan yang sudah sulit begini. Di zaman sekarang sudah serba digital, sebisanya kurangi syarat dokumen fisik yang berisi data pribadi warga,” kata dia.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x