JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial mengaku pernah ditelepon Wakil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar, disebut menghubungi Muhammad Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Demikian mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju mengatakan seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).
“Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK,” kata Stepanus Robinson Pattuju.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Stepanus Robinson Pattuju menyebut Syahrial sempat bercerita ingin meminta bantuan terkait dengan permasalahan hukum jual beli jabatan yang sedang tahap penyelidikan di KPK.
Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial untuk Konfirmasi Barang Sitaan
“Di awal terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu,” ungkap Robin.
Menurut Stepanus Robinson Pattuju, Syahrial menuturkan kepada dirinya juga meminta bantuan kepada Lili Pintauli Siregar.
“Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh',” cerita Stepanus Robinson Pattuju.
Selanjutnya, sambung Stepanus Robinson Pattuju, dirinya tidak mengetahui apakah akhirnya Syahrial jadi bertemu dengan Fahri Aceh atau tidak.
“Saya tidak tahu terdakwa sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum? Sepengetahuan saya terdakwa sudah lebih dahulu kenal dengan Bu Lili,” ujar Robin.
Baca Juga: Boyamin Saiman: Saya Dengar Wali Kota Tanjung Balai Jalin Komunikasi dengan Lili Pintauli Siregar
Meski mengetahui M Syahrial sudah menghubungi Lili Pintauli Siregar, Stepanus Robinson Pattuju mengaku tetap menawarkan bantuan kepada Syahrial.
Namun, Stepanus Robinson Pattuju tidak melaporkan tawarannya untuk membantu Syahrial itu kepada Lili Pintauli Siregar.
Sebagai informasi sidang kasus ini dilakukan melalui teleconference, Stepanus Robinson Pattuju menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap dirinya sebesar Rp1,695 miliar.
Muhammad Syahrial diduga memberikan suap kepada Stepanus Robinson Pattuju agar kasus korupsi jual beli jabatan yang ditangani KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.