Sopir taksi online berunjuk rasa menolak Permenhub nomor 108 tahun 2017 di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Mereka menuntut kepada Kementerian Perhubungan untuk membatalkan Permenhub nomor 108 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dalam aturan itu, setiap pengemudi taksi online diwajibkan membuat sim A umum dan membentuk koperasi. Hal ini dianggap merugikan bagi pengunjuk rasa.
Mereka beranggapan aturan itu diskriminatif dan merugikan pengendara taksi online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.