JAKARTA, KOMPAS.TV – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx mengonfirmasi bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jawa karena alasan kesehatan terkait kasus dugaan ancama kekerasan.
Melalui akun Instagramnya, Jerinx mengungkapkan bahwa dirinya diberikan opsi dari penyidik untuk melakukan pemeriksaan di wilayah Polda Bali.
“Saya diberikan kelonggaran dimana ada opsi lain dari penyidik agar pemeriksaan saya tetap berlangsung namun dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Polda Bali tanpa perlu saya datang ke Jakarta,” terang Jerinx, dikutip dari akun Instagram @_jrxsid_, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Jerinx Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Sayangnya, opsi kelonggaran tersebut masih didiskusikan oleh pihak kepolisian dan belum diputuskan apakah Jerinx bisa melakukan pemeriksaan di Polda Bali atau harus ke Polda Metro Jaya.
“Meski opsi ini masih menunggu koordinasi internal pihak kepolisian dan saya belum mendapat informasi lanjutan sampai Senin ini, tentu upaya ini saya sambut dengan baik dan senang hati,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sedianya Jerinx akan diperiksa polisi terkait kasus dugaan ancaman kekerasan dan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan oleh blogger Adam Deni.
Sayangnya, Jerinx tidak bisa memenui panggilan tersebut lantaran kendala teknis pada riwayat kesehatannya sehingga tidak bisa melakukan penerbangan dari Bali ke Jakarta.
“Bukan karena saya mangkir, melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu syarat mutlak penerbangan,” jelasnya.
Baca Juga: Adam Deni Minta Jerinx Hadir jika Dipanggil Polda Metro Jaya
Suami Nora Alexandra ini juga menjelaskan bahwa ia sudah melakukan komunikasi yang intens dengan pihak penyidik yang menangani laporan dari Adam Deni. Pihak penyidik juga menerima alasan Jerinx tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya.
“Akhirnya penyidik sangat memahami rekam medis berkaitan dengan riwayat kesehatan saya yang menjadi kendala penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada situasi ketat Darurat PPKM yang masih berlaku hari ini,” papar Jerinx.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan oleh Adam Deni atas kasus ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Positif Corona, Adam Deni Sindir Jerinx soal Endorse Covid-19: Gue Tularin Langsung Mau?
Pihak pelapor, yakni Adam Deni sebelumnya juga sudah memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi terkait laporannya terhadap Jerinx, 15 Juli 2021 lalu. Kala itu, Adam Deni berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan polisi jika diminta.
Sumber : Instagram
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.