Kompas TV regional berita daerah

55 Anak Didik Pemasyaraktan Sulsel Terima Remisi Hari Anak

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 15:43 WIB
55-anak-didik-pemasyaraktan-sulsel-terima-remisi-hari-anak
55 orang anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di wilayah Sulsel mendapatkan remisi hari anak nasional 23 juli 2021. (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Pemasyarakatan ( kadivpas )  kanwil kemenkumham sulsel Edi Kurniadi  sabtu ( 24/7)  mengatakan, sebanyak 55 orang anak didik pemasyarakatan ( andikpas) di wilayah Sulsel mendapatkan remisi hari anak nasional 23 juli 2021.

Di  LPKA Kelas II Maros ,sebanyak 42 orang anak yg dapat remisi yakni, remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang, dan remisi 3 bulan sebanyak 7 orang. 

Selain di LPKA Maros, ada juga Lp parepare 1 orang, Rutan Selayar 2 orang, Lapas Watampone 4 orang, Rutan Makale 4 orang Dan Rutan Pinrang 2 orang. “Secara keseluruhan remisi anak seSulsel ada 55 orang," ujar kadivpas  edi

Menkumham Prof . Yasonna H Laoly Minta Masyarakat Tanggalkan Stigma terhadap Anak yang Berhadapan dengan hukum .

Menurut  Menkumham,upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat.

“Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” katanya menteri Yasonna 

Kakanwil kemenkumham sulsel harun sulianto mengatakan, pekan lalu LPKA Maros mendapat penghargaan dari menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Gusti ayu Bintang Puspayoga  karena telah memenuhi standar minimal layanan ramah anak.” Kami berupaya bersinergi dengan pemda dan pemangku kepentingan   guna memberikan layanan untuk kepentingan terbaik bagi andikpas,“ kata kakanwil Harun 

Sekjen kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menjadi salah satu leading sektor dalam pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memiliki kebijakan ramah anak, terutama terkait dengan layanan pemenuhan hak-hak anak, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, partisipasi, dan hak sipil.

Sekjen menambahkan, melalui momentum Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2021, sudah saatnya seluruh komponen bangsa untuk hadir memenuhi hak sekaligus melindungi anak, agar anak dapat menumbuhkan semangat belajar kendati masih dalam pandemi Covid-19.


#HARIANAK
#KANWILKUMHAM
#REMISI
 




Sumber : Kanwilkumham Sulsel




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x