Kompas TV nasional peristiwa

Mendagri Minta Pimpinan Daerah di Luar Jawa-Bali Percepat Proses Penyaluran Bansos Selama PPKM

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 09:47 WIB
mendagri-minta-pimpinan-daerah-di-luar-jawa-bali-percepat-proses-penyaluran-bansos-selama-ppkm
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kemendagri)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pimpinan daerah di 45 wilayah luar Jawa-Bali untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," kata Mendagri dalam instruksi nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dikutip Senin (26/7/2021).

Lebih lanjut Mendagri menyebutkan bantuan sosial yang dimaksud, yakni berupa bantuan yang berasal dari pusat yang bersumber pada APBD serta turut memastikan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Minta PPKM Diperpanjang, Guru Besar UI: Semua yang Terdampak Sebaiknya Dapat Bansos

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kebutuhan tambahan pendanaan, maka setiap Gubernur, Wali Kota, dan Bupati agar segera melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program yang kurang prioritas ke anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

"Lakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas (dan dialihkan) pada anggara-anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial," tambahnya.

Sementara itu terkait BLT-DD, Mendagri meminta percepatan penyaluran dan pelaksanaan. Dalam hal ini, Bupati atau Wali Kota agar segera melakukan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa.

Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4

Adapun peraturan desa itu meliputi APBDesa, pengesahan data KPM, dan perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kepala Desa untuk melakukan pendataan, penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD," pungkasnya.

Perlu diketahui, selama PPKM diberlakukan di Indonesia ada banyak bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakatnya, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Beras dari Bulog.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Perubahan Jadwal dan Sarat Naik KRL Menyusul Perpanjangan PPKM Level 4




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x