JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan durasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Sebelumnya PPKM Darurat yang berganti nama menjadi PPKM Level 4 itu diimplementasikan sejak 3 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 untuk menekan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Polisi akan Tetap Periksa STRP Pekerja hingga 2 Agustus
Sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM Level 4, salah satunya untuk bidang usaha juga disampaikan orang nomor satu di Indonesia itu.
Berikut sejumlah penyesuaian aturan dalam bidang usaha yang diberlakukan hingga 2 Agustus mendatang.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Catatan Evaluasi Satgas Covid-19
Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam pelaksanaan PPKM dengan penyesuaian aturan baru ini.
"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan ekstra hati-hati,” jelas Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.