Kompas TV nasional kesehatan

[FULL] Aturan Lengkap Selama PPKM Level 4

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 01:37 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo telah menapkan perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi menilai penerapan PPKM sebelumnya dari tanggal 3 – 25 Juli 2021 telah berhasil menurunkan tren kasus Covid-19 di Indonesia.

“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa”, ungkap Jokowi

Selama pemberlakuan PPKM level 4 tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang akan menerapakan PPKM level 4.

Baca Juga: [FULL] Evaluasi Presiden Soal PPKM Level 4 Hingga Perpanjangan PPKM Sampai 2 Agustus

Dikutip dari pernyataannya dalam akun Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (25/7), berikut adalah peraturan bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4 :

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya didiizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
  5. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa dan rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat




Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x