JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja nonesensial dan nonkritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental
Sambodo menilai, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang nonkritikal dan nonesensial.
Sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21 sampai 25 Juli 2021, kata Sambodo, Polda Metro Jaya sudah mendirikan pos penyekatan hingga berjumlah 100 titik.
Hal tersebut, Sambodo menambahkan, perlu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan
Selama perpanjangan tersebut, ada beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya pada Minggu.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa kebijakan untuk melanjutkan PPKM Level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.