JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa digugat secara perdata.
Gugatan tersebut bisa dilayangkan apabila melakukan tindakan melawan hukum karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman soal maladministrasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.
Baca Juga: Seorang Anggota Dewas KPK Dituding Terlibat Pembuatan Surat Penonaktifan 75 Pegawai
Sebab, kata Fickar, tindakan Presiden Jokowi dan pimpinan KPK apabila mengabaikan rekomendasi Ombudsman telah merugikan orang lain, dalam hal ini pegawai KPK.
"Bisa digunakan mekanisme hukum perdata dengan menggugat Presiden dan Ketua atau Pimpinan KPK karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara pribadi telah merugikan orang lain, yaitu para pegawai KPK yang ditolak dengan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman," kata Fickar saat dikonfirmasi pada Minggu (25/7/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Fickar menduga ada isyarat bahwa Presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau menaati rekomendasi yang telah disampaikan Ombudsman.
Baca Juga: Novel Baswedan: Keputusan Dewas Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs Berbahaya untuk KPK
"Karena meski KPK sekarang termasuk rumpun eksekutif, tetap karena pola rekrutmen pimpinannya dengan mekanisme independen, presiden mungkin tidak berani untuk membatalkannya," ucapnya.
Karena itu, Fickar mengatakan, pengadilan diminta untuk bersifat objektif untuk meminta Presiden Jokowi membatalkan hasil dari TWK KPK.
Dengan begitu, sebagai gantinya yakni melantik 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tersebut.
"Pengadilan diminta untuk memerintahkan Presiden membatalkan TWK dan seluruh hasilnya dan memerintahkan KPK untuk mentaatinya," ujarnya.
Baca Juga: ICW Beberkan Sejumlah Indikator Kegagalan Firli Bahuri Memimpin KPK
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.