JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021.
Ketua Bidang Komunikasi Satgas Covid-19, Hery Trianto mengungkapkan PPKM yang sudah dilakukan sejak 3 Juli di Jawa-Bali efektif mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
"Sekarang secara perlahan mulai bisa dikendalikan seperti rasio keterisian rumah sakit, kemudian tingkat penularan harian yang tiga hari terakhir ini mengalami penurunan," kata Hery kepada KompasTV, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Guru Besar FKUI: Setuju, Angka Kematian dan Positivity Rate Masih Tinggi
Kendati demkian, evaluasi terus dilakukan. Hery mengatakan penerapan 3T (tracing, tracking, testing) harus ditingkatkan.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.
Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021.
Menyusul dengan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM Level 4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.