JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta pemerintah tak mengurangi jumlah testing atau pemeriksaan kasus Covid-19 setiap harinya saat penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Seperti diketahui, hari ini merupakan terakhir diterapkannya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali.
"Perlu juga diperkuat testing, tracing, treatment plus kapasitas posko atau satgas level mikro yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat menjaga aspek hulu dan bantu warga yang isoman (isolasi mandiri)," kata Melki kepada Kompas TV, Minggu (25/7/2021).
Politikus Partai Golkar itu menyebut, apabila pemerintah memutuskan untuk memperlonggar, dirinya mengimbau agar pengawasan protokol kesehatan (Prokes) berjalan dengan baik. Sebab, selama ini pihaknya kerap mendapatkan laporan kalau di sejumlah fasilitas publik masih banyak yang tidak mematuhi prokes.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Hanya di Wilayah PPKM Darurat, Cek Lengkapnya!
"Kita masih lihat bahwa masyarakat masih banyak sekali yang belum melaksanakan prokes di tempat-tempat fasilitas publik, misalnya di pasar banyak yang belum disiplin memakai masker. Ini yang mesti diperhatikan bahwa prokes berjalan," ujarnya.
Selain itu, dirinya menyoroti lonjakan angka kematian akibat Covid-19 beberapa hari terakhir ini. Sehingga, diharapkan pemerintah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan saat PPKM berlevel nanti.
"Tapi memang ada suatu hal yang mulai cukup tinggi adalah angka kematian, tentu pemerintah yang perlu bisa melihat detail kondisi lapangan. Tapi aspek kesehatan tetap harus yang utama dan ekonomi menjadi bagian kedua yang kita siapkan bersama dengan aspek sosial," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah baru, yaitu PPKM level 1 sampai 4 usai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. Sejak awal pandemi, pemerintah memakai banyak istilah secara bergantian untuk menyebut kebijakan pembatasan sosial.
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Pembagian Daging Kurban Untuk Warga Terdampak PPKM
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Inmendagri itu mengatur empat tingkatan PPKM.
Level 4 adalah tingkatan PPKM tertinggi, sedangkan level 1 adalah tingkatan terendah. Level PPKM ini menjadi penanda kegentingan situasi pandemi di suatu daerah berdasarkan beberapa indikator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.