Kompas TV nasional hukum

Plt Direktur Labuksi KPK Terbukti Langgar Etik Soal Hilangnya Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 16:22 WIB
plt-direktur-labuksi-kpk-terbukti-langgar-etik-soal-hilangnya-barang-bukti-emas-1-9-kilogram
Sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto terbukti melakukan pelanggaran etik.

Terperiksa Mungki Hadipratikto melanggar etik karena tidak melaporkan tindak pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial I Gede Arya Suryanthara (IGAS).

Hal itu dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dipimpin Majelis Sidang Albertina Ho dan anggota majelis Harjono dan Syamsuddin Haris pada Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno Adji Tidak Cukup Bukti

Mungki terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu melakukan pekerjaan tidak sesuai standard operating procedure (SOP) dan tidak melaporkan saat mengetahui adanya pelanggaran etik.

Terperiksa Mungki Hadipratikto terbukti telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Adapun kasus ini bermula saat Pegawai KPK IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.

Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK

IGAS yang merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi mencuri barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupa emas.

Awalnya pada tanggal 15 Desember 2020 terperiksa melaporkan secara lisan barang bukti emas yang hilang kepada saudara Subroto selaku Direktur Pengawasan Internal.

Pada waktu Direktur Pengawasan Internal memberikan arahan agar terperiksa segera menyelesaikan permasalahan ini karena BPK akan masuk melakukan audit.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

Kemudian Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto pun menanyakan tentang barang bukti berupa emas yang hilang kepada Mungki Hadipratikto pada 14 Januari 2021.

"Terperiksa (Mungki) tidak pernah melaksanakan ketentuan SOP Bidang Penindakan dengan meneruskan laporan status barang bukti setiap bulan kepada Kedeputian Bidang Penindakan yang dilaksanakan teperiksa setiap tiga bulan untuk kepentingan penyusunan laporan capaian kinerja (LCK) dalam rangka penilaian kinerja pegawai," ujar Albertina.

Alasan Mungki tidak melaporkan hilangnya barang bukti emas karena syok atas peristiwa tersebut karena baru pertama kali terjadi di Direktorat Labuksi.

Namun alasan tersebut tidak diterima karena bukan merupakan alasan untuk terperiksa melalaikan kewajibannya sesuai yang diatur dalam SOP.

Baca Juga: Bandingkan dengan Kasus Firli, MAKI Nilai Sanksi untuk 2 Penyidik KPK Sangat Tidak Adil

“Terperiksa hanya berpikir bagaimana cara untuk mengembalikan barang bukti tersebut agar bisa kembali karena dari segi waktu BPK akan masuk untuk melakukan audit yang biasanya salah satu fokus BPK adalah pengelolaan atas barang bukti dan rampasan,” ujar Albertina.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x