JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) desak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, segera mengundurkan diri.
Desakan itu menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas pemeriksaan maladministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
Menurut ICW, melalui temuan Omndsman itu, pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum
Lebih lanjut, ICW menyebut setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Firli mundur dari pimpinan KPK, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019.
"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. Dan TAP MPR No VI/2001, siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," tulis ICW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi hingga Pelanggaran Prosedural dalam TWK KPK
Untuk memperjelas dan memperkuat konteks desakan tersebut, ICW menyusun sejumlah indikator, seperti berikut:
Pertama, Firli Bahuri dinilai tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya.
Menurut ICW, permasalahan kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan. Selain penurunan jumlah OTT, hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.