JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2021 sebanyak 1.020 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari jumlah tersebut, 1.001 anak di antaranya mendapat remisi anak nasional I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat remisi II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan remisi itu sebagai upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Pemberian remisi, lanjutnya, bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah.
"Ini juga untuk mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat," jelas Yasonna melalui keterangan tertulis, Jumat (23/7/2021).
Kata Yasonna, pemberian remisi ialah agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya.
Baca Juga: LPKA Maros dapat penghargaan dari Menteri Bintang
Ihwal remisi anak itu, Yasonna meminta masyarakat agar jangan melihat anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil.
"Masyarakat harus meninggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Ia mengatakan bahwa konstitusi Indonesia terang menyebutkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.