NTT, KOMPAS.TV - Kapolda Nusa Tenggara Timur menginstruksikan jajarannya untuk menangkap dan memproses hukum warga yang mengambil paksa jenazah covid-19.
Setelah sejumlah kejadian pengambilan paksa jenazah covid-19 yang terjadi beberapa hari di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang, Kapolda NTT akan bertindak tegas.
Ia berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi dan meminta pelaku ditangkap.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur Mulai Bisa Dikremasi Mulai Jumat 24 Juli, Biayanya Gratis
Warga yang nekat merampas jenazah covid-19 bisa dikenai ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Sebelumnya, video jenazah pasien covid-19 dibawa paksa warga di Kota Kupang, NTT viral di media sosial.
Dalam video tampak jenazah diangkut lalu dipindahkan ke sebuah kendaraan pick up.
Keluarga menggotong jenazah pasien covid-19 keluar dari Rumah Sakit Umum Siloam, Kecamatan Oebebo, Kupang, NTT.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 yang Mematok Harga Hingga Rp 80 Juta
Dalam video tampak sejumlah petugas dengan APD lengkap, mengikuti warga yang membawa jenazah menuju mobil pick up.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.