Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah hari ini menghadapi sidang dakwaan atas kasus suap proyek infratruktur.
Sidang Pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor dihadiri Nurdin abdullah secara virtual.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurdin Abdullah menerima suap dari proyek infrastruktur dengan total nilai 13 miliar rupiah.
Penerimaan suap atas proyek infrastruktur diterima Nurdin dari sejumlah kontraktor.
Dari total 13 miliar yang diterima Nurdin Abdullah, uang tersebut diterima dari Anggi sebesar Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dollar Singapura atau senilai Rp 1,59 miliar.
Dari kontraktor lain ada penerimaan senilai Rp 6,5 miliar dan 200 ribu dollar Singapura atau setara dengen Rp 2,1 miliar.
Jaksa penuntut umum menyatakan dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat, penahanan Nurdin Abdullah dalam menghadapi proses hukum di persidangan masih akan dilakukan melalui daring.
Penahanan terhadap Nurdin Abdullah masih akan dilakukan di Jakarta.
Sebelum menjalani persidangan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Februari 2021.
Sebelum terseret kasus hukum, Nurdin Abdullah merupakan salah satu kepala daerah yang dianggap memiliki integritas.
Nurdin memulai karier sebagai akademisi dan memulai karier politik sebagai Bupati Bantaeng hingga akhirnya memenangkan Pilkada Sulsel dan menjabat sebagai gubernur, namun tidak sampai pada akhir masa jabatan karena terlibat kasus korupsi.
Sebelum ditangkap KPK, Nurdin Abdullah juga memiliki sejumlah catatan prestasi salah satunya Nurdin merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada tahun 2017.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.