JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PPKM Level 4 di Jakarta.
PPKM Level 4 ini berlaku mulai 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No 925 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19.
Ada pun jenis pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 adalah seperti dilansir dari website resmi Pemprov DKI Jakarta (22/7/2021) di antaranya:
Sektor Non esensial diwajibkan WFH sebesar 100%, sektor esensial WFO sebesar 25%-50%, dan sektor kritikal WFO sebesar 25%-100%.
Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, toko kelontong, pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Sabar Hingga 25 Juni
Sementara itu pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB kecuali pasar induk.
Apotek dan toko obat dibuka selama 24 jam. Kegiatan makan, minum di tempat umum hanya bisa take away/ delivery.
Pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup sementara. Tempat ibadah diimbau tak adakan kegiatan berjamaah. Tempat wisata ditutup sementara, resepsi pernikahan ditiadakan sementara.
Kendaraan umum, angkutan massal dan taksi maksimal penumpang 50%. Sedangkan ojek online dan pangkalan masih bisa beroperasi dengan protokol kesehatan.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.