DKPP pun langsung menggelar sidang etik dengan menghadirkan terlapor dan pelapor.
Sebelumnya tergugat I Wayan Jondra dilaporkan karena ucapan tidak etis saat sidang pleno DPRD Provinsi Bali beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Provinsi Bali Nyoman Tirtawan yang hadir sebagai penggugat menyebut tergugat melontarkan kata kotor.
Sementara tergugat mengaku ucapannya hanya spontanitas dan tidak direncanakan karena dalam situasi tertekan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.