KOMPAS.TV - Rektor UI Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Komisaris BRI dikritik karena disebut melanggar Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Indonesia.
Aturan soal ini belakangan telah direvisi pemerintah. Dalam revisi tentang aturan Statuta UI yang baru dan termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021, disebutkan bahwa Rektor UI hanya dilarang untuk jabatan direksi di BUMN.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam aturan tersebut, termasuk menduduki posisi jabatan komisaris.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai rektor harusnya independen dan tidak terkait dengan posisi di pemerintahan.
Syaiful juga meminta aturan pemerintah yang membolehkan rektor jadi komisaris di perusahaan BUMN dievaluasi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.