Menteri Perhubungan menegaskan, pemerintah tetap akan menerapkan peraturan Menteri Perhubungan nomor 108, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.
Peraturan ini akan diterapkan mulai Februari mendatang.
meski masih ada sejumlah pengendara taksi online menolak, tapi kementerian menilai persyaratan untuk pemberlakuan aturan itu telah dilaksanakan. Salah satunya sosialisasi dan masa tenggang pelaksanaan aturan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.