JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Merespons keputusan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Namun, dalam Inmendagri tersebut Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan lebih memilih istilah PPKM level 4.
PPKM Level 4 ini diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang dikutip Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Inmendagri ini diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021) dan berlaku hingga Minggu (25/7/2021).
Dalam Aturan itu juga disebutkan daerah-daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 harus menerapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Berikut daftar daerah yang masuk kriteria PPKM Level 4:
DKI Jakarta
Banten
Baca Juga: PPKM Darurat hingga 25 Juli, Wagub Riza Patria Sebut STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.