Jonru Ginting kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Dalam persidangan sempat terjadi perdebatan antara saksi Muannas Al Aidid dengan pengacara Jonru.
Pengacara Jonru menganggap Muannas tidak mengetahui maksud pelaporannya.
Meski dianggap tidak relevan, Muannas mengaku tidak berkewajiban menjawab pertanyaan pengacara soal konten SARA karena itu merupakan wewenang ahli.
Dalam persidangan, diperlihatkan juga beberapa konten ujaran kebencian yang diunggah Jonru Ginting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.