JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Sonny T Danaparamita meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bisa memahami keputusan pemerintah dengan menerapkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia menilai, kebijakan itu diambil demi menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dari bahaya pandemi Covid-19.
"Kebijakan itu tentu pahit. Bukan hanya bagi rakyat kecil, tapi juga bagi semua rakyat Indonesia. Semoga saja, kebijakan yang pahit ini laksana obat ataupun jamu yang dapat menyembuhkan kita semua," kata Sonny dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
Ia menyebut, PPKM Darurat harus diperpanjang karena demi menekan kasus Covid-19 yang kini kian menyebar ke sejumlah daerah.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Akan Berikan Insentif untuk Usaha Mikro
"Meskipun ini akan berdampak dan menambah beban masyarakat menjadi lebih berat. Namun, demi terputusnya mata rantai penyebaran Covid 19 hal ini harus kita jalani," ujarnya.
Menurut dia, bila PPKM Darurat tak diperpanjang, nanti akan berdampak kepada keterisian rumah sakit yang semakin penuh. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus mendukung agar tenaga kesehatan tak kewalahan dalam menangani pasien.
"Pemerintah telah mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini sangat berat, namun harus dilakukan demi mengurangi penularan dan menurunkan jumlah pasien yang harus ke rumah sakit. Badai yang kita hadapi tidak berbeda. Kita harus kompak dalam satu kapal yang sama," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” tambahnya.
Baca Juga: Terjaring Razia Jam Malam PPKM Darurat, Kafe di Solo Kedapatan Jual Miras Ilegal!
Presiden Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.