JAKARTA, KOMPAS.TV - Epidemiolog Universitas Gadjah Mada, Riris Andono Ahmad, turut menyoroti keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.
Riris menuturkan keputusan tersebut sudah tepat, mengingat angka kasus harian di Indonesia masih terbilang tinggi.
"Kalau belum turun, kan harus diperpanjang (PPKM Darurat). Kalau memang mau turun targetnya 10 ribu kasus per hari," kata Riris dikutip dari ANTARA, Rabu (21/7/2021).
Menurut Riris, PPKM Darurat yang diterapkan pada 3-20 Juli belum berdampak signifikan dalam menurunkan kasus harian Covid-19 di tanah air.
Riris menambahkan, hal tersebut bukan karena PPKM Darurat tidak berjalan efektif, melainkan disebabkan masih banyak masyarakat yang belum patuh pada aturan pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Alhamdulillah, PPKM Darurat Turunkan Tingkat Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit
Lebih lanjut dia menyarankan jika ingin menurunkan kasus harian hingga mencapai target 10 ribu perhari, maka setidaknya 70 persen masyarakat harus dapat membatasi aktivitas dengan tetap di rumah masing-masing selama PPKM Darurat.
"Itu baru akan ada penurunan signifikan," tegasnya.
Tak hanya itu, Riris juga menekankan kepada pemerintah untuk lebih menegakkan aturan PPKM Darurat secara konsisten.
"Harus dipastikan orang-orang tinggal di rumah, tidak kemudian pergi ke tempat lain. Di luar negeri lockdown, orang tinggal di rumah, mereka benar-benar tinggal di rumah. Masalah penegakan aturan, bagaimana itu bisa benar-benar ditegakkan," jelasnya.
Dia berpendapat sanksi denda layak bagi pelanggar PPKM Darurat. Namun Riris mewanti-wanti jangan sampai petugas lapangan bermain-main dengan sanksi tersebut karena itu dapat menjadi masalah baru.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat ini dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan jika memang ada tren penurunan kasus Covid-19, maka pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Jokowi mengaku selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca Juga: Jika Kasus Covid Terus Turun, 26 Juli PPKM Darurat Dilonggarkan, Ini Aturan Barunya!
Sumber : Kompas TV/ANTARA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.