JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit mengalami penurunan sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan,” kata Jokowi dalam konferensi persnya yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi Janji kalau Tren Kasus Menurun, 26 Juli PKL Diizinkan Beroperasi
Jokowi menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat yang mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari. Termasuk ketika pada Selasa (20/7/2021) malam sebagai hari terakhir PPM Darurat diterapkan akhirnya diperpanjang lima hari hingga 25 Juli nanti.
Ia pun mengakui kebijakan pembatasan tersebut sangat berat untuk diambil. Namun, kebijakan itu harus dilakukan untuk menurunkan tingkat penularan kasus Covid-19.
Selain itu, Jokowi menyebut, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat untuk mengurangi kebutuhan masyarakat terhadap pengobatan di rumah sakit.
Dengan begitu, fasilitas kesehatan yang saat ini tersedia tidak lumpuh akibat tingkat keterisian pasien yang berlebih.
Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit," ucapnya.
"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran kapasitas berlebih pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya."
Jokowi berjanji, jika tren kasus Covid-19 terus menurun hingga 26 Juli 2021, maka pemerintah akan membuka kebijakan pembatasan di ketentuan PPKM secara bertahap.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.