JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo hari ini (20/7) resmi memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat hingga tanggal 25 Juli 2021, lantaran persebaran Covid-19 dinilai terus mengalami penurunan.
Pada tanggal 26 Juli 2021, jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, pemerintah akan kembali melonggarkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: [FULL] Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021
Dikutip dari pernyataan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa (20/7), berikut adalah bentuk kelonggaran yang akan diberlakukan pemerintah pada 26 Juli 2021 :
Sementara itu, Presiden menjelaskan untuk sektor esensial dan kritikal, baik itu dalam instansi pemerintahan maupun swasta, akan dijelaskan secara terpisah.
Sumber : Kompas TV, Sekretariat Presiden
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.