JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Harapannya, angka kasus positif baru segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.
“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Di samping itu, kata Presiden Jokowi, pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021
“Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun, berupa bantuan tunai, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Presiden Jokowi, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.
“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu padu melawan Covid-19 ini.
“Dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi.
Baca Juga: Media Asing Sebut Indonesia Epicentrum Covid-19 Dunia, Satgas: Tetap Tenang Asal Patuh Prokes
PPKM Darurat Diperpanjang
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan penerapan PPKM Darurat dilakukan dengan harapan angka kasus positif baru Covid-19 bisa turun maksimal.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,” tegasnya.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” lanjut Presiden.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap untuk PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Lakukan Pembukaan Bertahap 26 Juli 2021 jika Tren Covid-19 Turun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.