JAKARTA, KOMPAS.TV - Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian besi monorel di Jalan Rasuna Said atau sekitar festival Kuningan, Jakarta Selatan.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan pelaku ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah melakukan aksinya.
Baca Juga: Kabel Internet Di Palembang Jadi Sasaran Pencurian
Rinaldo mengatakan, pelaku pencurian besi monorel tersebut merupakan warga Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Adapun penangkapan oleh polisi dilakukan setelah melihat perbuatan pelaku yang mencuri besi monorel lewat sebuah video yang beredar di media sosial Instagram.
"Berbekal dari video viral di instagram, kami dari Polsek Metro Setiabudi khususnya unit reskrim langsung ke lokasi kejadian, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Rinaldo Aser di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Pencurian Patung Pocong kembali Terjadi, Alasannya Demi Konten Semata
Rinaldo mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada pagi hari. Butuh waktu sekitar dua jam untuk mematahkan enam batang besi dari salah satu perusahaan BUMN tersebut.
Setelah berhasil mematahkannya, kata Rinaldo, pelaku langsung pulang sembari membawa besi tersebut ke rumahnya.
"Pelaku selama dua jam mematahkan enam besi. Lalu diangkut pakai motor temannya, dan membawanya ke rumahnya," kata dia.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Pocong Milik Dishub Lamongan Beralasan Hanya Iseng
Lebih lanjut, Rinaldo menuturkan, pelaku diketahui sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir.
Adapun motif pelaku nekat melakukan pencurian di tengah jalan demi menebus kendaraan miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel.
"Motifnya menebus motor pribadi. Rencananya besi itu dijual untuk menebus kendaraan yang sedang diperbaiki di bengkel," kata Rinaldo.
Baca Juga: Istri Sammy Simorangkir Ungkap Rekaman CCTV saat Rumahnya Disatroni Pencuri
Kepada penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksinya. Namun demikian, penyelidikan masih akan terus berlanjut guna menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Pocong Edukasi Covid-19 yang Dipasang Polres Lamongan Digondol Pencuri
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.