CIANJUR, KOMPAS.TV - Satgas Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membubarkan pesta pernikahan dengan hiburan oragan tunggal, yang digelar oleh seorang Aparatur Sipil Negara. Pembubaran pesta tersebut karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Pesta pernikahan di Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpaksa dibubar kan oleh petugas gabungan, dari Tni, Polri, Dan Satpol Pp. Pesta yang digelar oleh salah seorang Apartur Sipil Negara, di duga telah melanggar aturan PPKM Darurat, selain banyaknya tamu yang tidak menggunakan masker, juga dalam pesta pernikahan tersebut diiringi dengan hiburan organ tunggal yang memicu kerumunan orang.
Petugas langsung memeberikan sangsi tipiring terhadap pemilik pesta, untuk segera mengikuti persidangan di pengadilan negeri cianjur.
Sementara di akui oleh pemilik pesta. ia menggelar pesta tersebut dianggap sudah memenuhi prokes Covid 19, namun ia juga tidak mengetahui akan aturan PPKM darurat. Sehingga ia mengaku bersalah dan siap menerima sangsinya.
Sementara itu menurut petugas dari kepolisian, berdasarkan Perda Cianjur, pihaknya telah membubarkan sebuah pesta pernikahan yang dianggap telah melanggar aturan PPKM Darurat, sehingga pihaknya secara tegas melakukan tindakan dengan cara membubarkan pesta tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.