MADIUN, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 7 Madiun bakal menerapkan pembatasan perjalanan kereta api jarak jauh selama libur Hari Raya Iduladha 1442 H.
Perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial, kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.
Dalam konfirmasinya, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (20/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Layanan Gratis Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Kereta Api Diperluas, Ini Daftar dan Syaratnya
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial meliputi beberapa hal," imbuh Ixfan, Senin (19/7/2021).
Ixfan menjelaskan, sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial mesti menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Pelanggan juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” terang Ixfan.
Lalu, bagi penumpang dengan kepentingan mendesak perlu menunjukan bukti berupa surat keterangan perjalanan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian.
Baca Juga: Catat! 5 Hal Ini Wajib Diketahui Saat Kamu Bepergian dengan Kereta Api selama PPKM Darurat
Tak hanya itu, setiap pelanggan kereta api jarak jauh juga wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Namun, khusus untuk calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, ada syarat tambahan yakni kartu vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," jelas Ixfan.
Ixfan menambahkan, sepanjang masa libur Iduladha, hanya pelanggan berusia 18 tahun ke atas yang diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.
Baca Juga: Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api
Dengan catatan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta selalu memakai masker sesuai protokol kesehatan.
Ixfan menuturkan, setidaknya terdapat lima kereta api jarak jauh yang dioperasi di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun pada masa PPKM Darurat ini.
Kelima kereta api tersebut yakni Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung, KA Sritanjung jurusan Lempuyangan–Surabaya, KA Gajayana tujuan Malang-Gambir, KA Kahuripan jurusan Blitar-Kiaracondong, dan KA Jayakarta tujuan Surabaya-Pasarsenen.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.