JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, ikut menyambut malam Idul Adha 1442 Hijriah/2021 dengan menggemakan takbir dari rumah masing-masing.
Melalui Kementerian Agama, pemerintah memeriahkan malam Hari Raya Idul Adha 1442 H, Pemerintah menggelar Takbir Akbar Virtual.
“Mari meriahkan malam Hari Raya Iduladha dalam Takbir Akbar Virtual,” kata Yaqut mengajak melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Kata Yaqut, takbir vitual akbar itu akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga, TNI/Polri, gubernur, elemen masyarakat, dll dijadwalkan akan ikut bergabung secara virtual dari kediaman masing-masing.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag: Idul Adha Jatuh pada 20 Juli 2021
“Mari gemakan takbir, agungkan Asma Allah Yang Mahabesar dan Mahakuasa, dari rumah masing-masing, seraya berharap pandemi ini segera berakhir,” terang Menag.
Takbir virtual mengangkat tema Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat dengan tagar #TakbirDiRumahAja.
Lebih lanjut, Menag mengatakan Idul Adha mengingatkan umat Islam pada pesan penting Rasulullah SAW saat menyampaikan khutbah wukuf pada Haji Wada’ 14 Abad silam.
Salah satunya adalah pesan untuk menjaga darah dan jiwa setiap manusia.
“Ini pesan yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, di momen Iduladha saat pandemi, mari bangun solidaritas bersama untuk Indonesia Sehat,” pungkasnya.
"Takbir Akbar Virtual" akan disiarkan stasiun-stasiun televisi, radio, dan media lainnya, termasuk media sosial. Acara dijadwalkan akan dimulai pada pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: PPKM Darurat, Wapres Ma'ruf Amin Minta Shalat Idul Adha di Rumah Masing-Masing
Sebelumnya, Menag minta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid atau musala yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Ketiga, petunjuk teknis pelaksanaan kurban. Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 - 13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," jelas Yaqut.
Baca Juga: Menag Libatkan NU, Muhammadiyah dan MUI untuk Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Iduladha
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.