JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengkritik cara pemerintah dalam menangani pandemi virus corona atau Covid-19 selama ini.
Wanita yang akrab disapa Asfin itu mengaku heran pemerintah tidak pernah menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk menjalankan kewajibannya dalam menangani pandemi Covid-19.
Namun, pemerintah justru menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan ketika memberikan sanksi kepada warga negara yang dianggap melanggar aturan pembatasan.
Baca Juga: Pemilik Kedai Kopi yang Tolak Denda Rp5 Juta dan Pilih Dipenjara Bebas: Mending Ikuti Aturan
"Kalau sanksi kenapa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan. Tapi ketika penerapan kekarantinaan, kenapa bukan pakai UU (yang sama)," kata Asfin dalam konferensi persnya pada Minggu (18/7/2021).
Menurut dia, pemerintah ada kesan menghindari kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama adanya pandemi Covid-19.
Hal tersebut, kata dia, terlihat dari berbagai istilah kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah dari sejak awal hingga kini.
Itu seperti menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kemudian kini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: Pengakuan Ayah Pemilik Kedai Kopi yang Pilih Dibui 3 Hari: Saya Bangga dengan Keputusan Anak Saya
Padahal, dalam UU 6 Tahun 2018 diatur soal karantina wilayah ketika terjadi kedaruratan kesehatan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.