JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat ihwal perpanjangan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Diketahui, PPKM Darurat periode pertama akan berakhir pada Selasa (20/7/2021) mendatang.
"(PPKM Darurat diperpanjang atau tidak) itu kita tunggu keputusannya," kata Anies di Jakarta, Minggu (18/7/2021).
Ia menyatakan, pihaknya akan mengikuti setiap arahan dari pemerintah pusat terkait kebijakan penanganan Covid-19.
Hal ini karena sebagai pemerintah daerah (pemda) itu sudah sepatutnya menjalani setiap intruksi tersebut.
Baca Juga: Terbitkan SE, Mendagri Tito Minta Satpol PP Bersikap lebih Humanis Tangani PPKM
"Jadi ini adalah sebuah kesatuan kita nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, saat ini pemerintah masih mengevaluasi kebijakan PPKM Darurat.
Evaluasi tersebut akan menentukan apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak.
Menurut Luhut, ada dua indikator yang menjadi poin evaluasi pemerintah, salah satunya adalah data persebaran covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Salat Iduladha di Rumah Saja
"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," kata Luhut saat konferensi pers virtual melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.