JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, saat ini pemerintah masih mengevaluasi kebijakan PPKM darurat.
Evaluasi tersebut akan menentukan apakah PPKM darurat diperpanjang atau tidak.
Menurut Luhut, ada dua indikator yang menjadi poin evaluasi pemerintah, salah satunya adalah data persebaran covid-19.
"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," kata Luhut saat konferensi pers virtual melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Hasil PPKM Darurat, Luhut: Penambahan Kasus di DKI Jakarta Sudah Menurun, Bali Juga
Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali tersebut menambahkan, dalam dua hari belakangan, kedua indikator tersebut menunjukkan tren positif.
Apabila tren kasus positif Covid-19 dan BOR menunjukkan penurunan, bukan tidak mungkin kebijakan relaksasi akan diambil.
"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik, dan kita juga akan lihat periode 14 sampai 21 hari itu kita sudah memasuki dalam periode itu Maka kami akan mulai masuki fase relaksasi selanjutnya," tambahnya.
Luhut menyebut, pemerintah akan mengumumkan dalam waktu dekat secara resmi, mengenai kebijakan yang diambil terkait PPKM darurat tersebut.
"Saya kira dalam dua, tiga hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan pemberlakukan PPKM darurat Jawa Bali dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
Baca Juga: Luhut: Saya Ingin Minta Maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Editor Video : Faqih
Sumber : Sekretariat Presiden, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.