Kompas TV nasional sosial

PBNU Imbau Dana Hewan Kurban Disumbang ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Kompas.tv - 18 Juli 2021, 10:42 WIB
pbnu-imbau-dana-hewan-kurban-disumbang-ke-masyarakat-terdampak-covid-19
Petugas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung (Distanak) sedang melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Jumat, (25/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau khususnya kepada warga nahdliyin untuk bisa saling membantu dalam menangani pandemi Covid-19. Salah satunya itu dengan mengalihkan dana kurban Idul Adha 1442 Hijriah untuk disumbang ke warga yang terdampak Covid-19. 

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021 pada nomor 5 poin C. Surat edaran ini diterbitkan pada 28 Dzulqa'dah 1442 H atau pada 9 Juli 2021 dengan ditandatangani Ketua Umum PBNU Prof. KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas di Libur Idul Adha dalam Surat Edaran Satgas Covid-19

"Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," tulis Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021 yang dikutip Kompas TV, Minggu (18/7/2021). 

Meski begitu, PBNU juga tak melarang bila ada warga nahdliyin yang bisa melakukan keduanya. 

"Warga naahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan Covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban dipersilakan untuk melaksanakan keduanya," sambungnya. 

Selain itu, surat edaran juga menjelaskan ihwal tempat-tempat ibadah yang bisa menggelar ibadah shalat Idul Adha. Di antaranya agar warga di daerah berstatus zona merah atau menerapkan PPKM Darurat untuk tidak menggelar takbiran dan salat Idul Adha. 

Baca Juga: Idul Adha Tinggal Sebentar Lagi, Penjual Hewan Kurban Keluhkan Sepi Pembali

Pelaksanaan takbiran dan salat Idul Adha hendaknya dilakukan di rumah masing-masing. Sementara daerah berstatus zona hijau dipersilakan melaksanakan takbiran dan salat Idul Adha dengan syarat menjalankan protokol kesehatan ketat.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x