SINGAPURA, KOMPAS.TV - Polisi Singapura menangkap 29 perempuan pemandu karaoke berusia antara 20 dan 47 tahun dalam operasi yang menargetkan KTV Karaoke di negara pulau tersebut.
Seperti dilansir Straits Times, Sabtu, (17/07/2021), operasi antikejahatan di seluruh Singapura dari Selasa hingga Kamis menggerebek 27 tempat karaoke, yang di Singapura awam disebut KTV Lounge, namun kini beroperasi sebagai tempat makanan dan minuman.
Di bawah pembatasan Covid-19, pemerintah Singapura mengharamkan bisnis kehidupan malam termasuk ruang karaoke KTV. Tetapi mereka diizinkan beroperasi hanya untuk berjualan makanan dan minuman.
Polisi memeriksa total 281 orang dari 27 tempat tersebut, mulai pekerja, pemandu karaoke, hingga bapak-bapak pelanggan tetap karaoke-karaoke tersebut.
Para wanita pemandu karaoke yang berasal dari berbagai negara itu ditangkap karena dianggap melakukan pelanggaran di bawah Piagam Perlindungan Perempuan, Undang-Undang Imigrasi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing.
Sepuluh dari mereka, berusia antara 21 dan 34 tahun, dianggap sebagai "imigran yang tidak diinginkan" oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA), dan akan dideportasi karena izin kunjungan jangka pendek dan izin kerja mereka habis.
Mereka adalah pemandu karaoke atau pendamping perempuan yang bekerja di tiga KTV dan sehari-hari berbaur dengan pelanggan.
Baca Juga: Heboh Klaster Covid-19 Karaoke Singapura, Ini Catatan Vaksinasi 120 Pengunjung yang Terinfeksi
Salah satu dari mereka juga konon berbaur dengan berlindung di KTV lain yang baru-baru ini diperintahkan tutup untuk pembersihan mendalam dan disinfeksi.
10 perempuan ditangkap bersama dengan 10 perempuan lainnya 13 Juli lalu karena bekerja tanpa izin yang sah atau melanggar persyaratan izin kerja mereka.
Polisi masih menyelidiki 10 wanita lain yang ditangkap hari itu.
Pemeriksaan oleh polisi menemukan 11 dari 27 karaoke kemungkinan telah melanggar langkah-langkah pembatasan.
Di bawah peraturan pembatasan Covid-19, semua penyedia hiburan malam harus memastikan interaksi fisik antara pelanggan, pengunjung, dan pekerja mereka bisa seminimal mungkin, dan mereka tidak diizinkan untuk memberikan segala bentuk hiburan publik atau rekaman musik.
Baca Juga: Karaoke Plus-plus di Singapura Jadi Klaster Covid-19, Pria Ini Dilema Karena Berbohong pada Istrinya
Semua penjualan dan konsumsi minuman keras harus berakhir sebelum pukul 22.30.
Polisi memperingatkan mereka tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap operator yang bersalah, termasuk mencabut Lisensi Hiburan Umum atau Minuman Keras yang ada.
Badan Pangan Singapura bisa mencabut izin makanan dari pengusaha yang melakukan pelanggaran.
Mereka yang ditemukan tidak mematuhi langkah-langkah manajemen yang aman dapat dipenjara hingga enam bulan, atau denda hingga 10.000 dollar Singapura, atau keduanya.
Sumber : Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.