KOMPAS.TV - Perayaan Idul Adha 2021, sudah di depan mata.
Melalui Menteri Agama, pemerintah menyatakan bahwa mudik dan ibadah sholat Idul Adha tahun ini ditiadakan dalam masa PPKM Darurat.
Aturan ini pun dikukuhkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.
Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran dan shalat Idul Adha di masjid dan mushala dalam zona PPKM Darurat juga ditiadakan sementara.
Lalu, teknis pelaksaan kurban diatur dalam petunjuk teknis dengan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat harus dilakukan di area luas yang memungkinkan untuk jaga jarak.
Kemudian, penyembelihan hanya dihadiri petugas penyembelih, disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Dan terkait pembagian daging kurban harus diantarkan ke warga yang berhak menerima.
Yaqut Cholil Qoumas juga meminta masyarakat untuk tidak mudik Idul Adha tahun ini.
Imbauan larangan mudik dan penyekatan pada Idul Adha tahun diharapkan menjadi salah satu faktor yang benar-benar efektif, dalam menekan angka penularan yang semakin tinggi.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha, baik berupa sholat sunnah ataupun kurban.
Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, akan tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Lantas bagaimana sebenarnya pengawasan yang akan dilakukan?
Kami akan membahasnya bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, dan Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Sonny Harmadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.