JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap Aldi Royya alias Penyok yang merupakan DPO kasus pengeroyokan anggota polisi saat membubarkan balapan liar di Cilandak, Jakarta Selatan saat PPKM Darurat.
Polisi menyebut jika pelaku merupakan otak dari peristiwa pengeroyokan anggota Polisi yang hendak membubarkan balapan liar di masa PPKM Darurat beberapa waktu lalu. Pelaku juga sebagai penyelenggara aksi balap liar.
"Saat ini kami simpulan dia pelaku utama pada konteks pengeroyokan anggota Polri dan penyelenggaraan balapan liar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar pada Jumat (16/7/2021).
Aldi Royya alias penyok sendiri tercatat pernah menjadi narapidana dengan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan orang meninggal dalam aksi tawuran pada tahun 2019 lalu.
"Yang bersangkutan ternyata juga mantan narapidana. Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang akibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Saat ini, dalam kasus pengeroyokan anggota Polisi Aiptu Suwardi di Cilandak, Jakarta Selatan, polisi telah menetapkan 9 orang tersangka, empat merupakan tersangka pengeroyokan yang dikenakan pasal berlapis serta lima pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.