JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan Imran Prambudi mengakui, hasil tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19 bisa berbeda tergantung laboratorium pemeriksa.
“Saya kira kalau kami berpegang pada pendapat ahli, itu (hasil tes PCR) sangat mungkin. Jadi kemungkinannya ada. Cuma seberapa besar kemungkinannya saya belum tahu," ujar Imran dalam konferensi pers bertema "Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri", Jumat (16/7/2021), dikutip dari Antara.
Imran mengatakan, hasil tes PCR itu bisa berbeda tergantung perbedaan alat PCR, reagen, dan tingkat kedalaman pengambilan sampel swab.
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Batalkan Vaksinasi Berbayar
Hal ini senada dengan penjelasan pakar mikrobiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Titik Nuryastuti.
"Waktu pengambilan swab yang berbeda bisa memberikan hasil pemeriksaan yang berbeda pula," kata Titik, dilansir dari UGM.ac.id.
Menurut Titik, pengantaran dan penyimpanan sampel hingga pengerjaan ekstraksi RNA dan PCR juga berpengaruh pada hasil tes.
"Jadi bisa dari pengambilan sampelnya, prosedur pengambilan sampel, transportasi sampel ke lab dan lainnya. Namun yang paling memengaruhi adalah saat pengambilan sampel," jelas TItik.
Meski begitu, Titik tidak menyarankan masyarakat melakukan tes PCR dua kali. Ia mengatakan, hasil tes PCR dapat diperkuat dengan riwayat kontak dengan orang yang positif Covid-19.
"Swab evaluasi tidak wajib untuk dilakukan, bila akan dilakukan sebaiknya diambil setelah hari (ke) 10," imbuhnya.
Baca Juga: Banyak Anak Tertular Covid-19, Ini Daftar Makanan dan Vitamin Penambah Daya Tahan Tubuh
Bila tak percaya hasil PCR, Imran mengatakan, masyarakat lebih tepat melakukan tes pembanding pada hari yang sama di laboratorium berbeda dengan tes pertama.
"Namun, jika sampel tes PCR diambil pada hari berikutnya, itu namanya tes ulang," ucapnya.
Sementara, Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) BNPB, Abdul Muhari menyampaikan pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, berhak melakukan tes PCR pembanding saat menjalani karantina kedatangan.
"Kami sampaikan bahwa dari surat kasatgas nomor B 84 a, disebutkan setiap WNI atau WNA yang melakukan karantina memiliki hak untuk melakukan tes pembanding di tiga laboratorium yang sudah kita rekomendasikan," kata Muhari.
Ketiga laboratorium itu adalah Laboratorium Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, laboratorium RS Polri, dan laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo.
"Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tidak boleh yang karantina atau dilarang untuk mendapatkan tes pembanding, itu hak dari mereka dan itu kita jamin," ujarnya.
Baca Juga: Khusus Pasien Covid-19 yang Isoman, Ini 9 Cara Mendapatkan Obat Gratis dari Kemenkes
Sumber : Antara/UGM.ac.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.