Kompas TV regional hukum

Aturan Parkir Baru di Surabaya, Non-Tunai dan Tukang Parkir Dilarang Pakai Peluit

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 10:44 WIB
aturan-parkir-baru-di-surabaya-non-tunai-dan-tukang-parkir-dilarang-pakai-peluit
Dokumentasi - Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya saat sosialisasi pembayaran retribusi parkir dengan fitur Qris kepada pengendara motor di Balai Kota Surabaya, Jumat (18/6/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Zaki Amrullah

SURABAYA, KOMPAS.TV – Kota Surabaya menerapkan pembayaran parkir non-tunai yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha swasta sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi  melalui Surat Edaran (SE) bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 yang berpedoman pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PPKM Darurat Covid-19 dan Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya menerangkan, dalam SE tersebut terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya.

“Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit,” ujarnya,  Jumat (16/7/2021).

Penggunaan peluit oleh petugas parkir, lanjut Irvan, menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Oleh sebab itu, penggunaan peluit akan diganti dengan alat bantu berupa bendera, sehingga petugas parkir tetap dapat menggunakan masker ketika mengarahkan kendaraan.

"Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera," kata Irvan.

Baca Juga: Pengamat: Usulan Kenaikan Tarif Parkir Mobil hingga Rp60.000 Per Jam di DKI Tidak Realistis!

Poin Kedua adalah mengimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non-tunai.

Adapun, terkait  sistem pembayaran, sebisa mungkin menggunakan non-tunai apakah itu di mal-mal, apartemen, hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD.  Penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital.

Non-tunai




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x