JAKARTA, KOMPAS.TV – Praktik penipuan dengan mencatut nama-nama perusahaan teknologi finansial (financial technology) ternama dan menggunakan surat izin palsu makin marak belakangan ini.
”Ini sangat mengganggu integritas dan kredibilitas perusahaan yang dicatut namanya. Terlebih lagi ini menimbulkan kerugian besar di masyarakat,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Adapun Wakil Ketua Umum I Aftech Karaniya Dharmasaputra memaparkan, pelaku menjerat korban dengan membuat akun media sosial dan grup aplikasi percakapan yang memasang logo perusahaan ternama atau mencantumkan surat izin palsu seakan-akan merupakan perusahaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, mereka mengiming-imingi calon korban dengan keuntungan investasi yang menggiurkan. Tentu, seseorang yang terjerat akan kehilangan uangnya.
Penipuan tersebut terjadi di berbagai jenis aplikasi teknologi finansial (tekfin) mulai dari tekfin pinjaman antarpihak atau pinjaman online (pinjol), investasi pasar modal, hingga koperasi. Para korban yang terjerat biasanya mengalami kerugian mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000.
Baca Juga: Minimalisir Korban Pinjol Ilegal, OJK Rilis 125 Fintech yang Terdaftar dan Berizin, Ini Rinciannya
”Pelaku bukan menyasar investor kelas atas dengan investasi ratusan juta rupiah atau miliaran rupiah. Kelompok ini tentu lebih cerdas dan berhati-hati. Pelaku mengincar kalangan menengah ke bawah. Mereka ini kelompok yang paling rentan dengan penipuan seperti ini,” terang Karaniya.
Cara menghindari
Menurutnya, akar permasalahan dari suburnya penipuan seperti ini adalah masih rendahnya edukasi dan tingkat literasi masyarakat akan produk keuangan tekfin. Ini menjadi pekerjaan rumah seluruh pemangku kepentingan, tak hanya regulator, tetapi juga pelaku tekfin sendiri.
Agar terhindar dari penipuan, calon konsumen harus mengingat konsep 2 L sebelum memutuskan bertransaksi ataupun berinvestasi yaitu legalitas dan logis.
Pastikan legalitas perusahaan atau entitas itu resmi terdaftar di OJK, salah satunya dengan cara mengecek di situs www.cek fintech.id.
Dalam situs itu terdapat data perusahaan resmi tekfin terdaftar dan akun resmi media sosial tekfin terdaftar. Apabila tidak ada nama entitas terkait di situs itu, bisa dipastikan itu penipuan.
Baca Juga: Indonesia Fintech Society: Tekfin Berpotensi Besar dalam Kemajuan UMKM
Selain itu pastikan juga nilai yang ditawarkan itu masuk akal atau logis. Penawaran yang menjanjikan keuntungan terlalu besar memang menggiurkan, tetapi sebenarnya tidak masuk akal. Ini adalah cara-cara penipu untuk menjerumuskan masyarakat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.