Kompas TV nasional kriminal

Ditangkap Polisi Karena Permainkan Harga Oksigen, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Kompas.tv - 16 Juli 2021, 08:59 WIB
ditangkap-polisi-karena-permainkan-harga-oksigen-pelaku-raup-untung-ratusan-juta
Rilis penangkapan TSK tabung oksigen oleh wakapolres metro jakarta pusat AKBP SETYO K. HERIYATNO. (Sumber: MISBAHUL MUNIR / KOMPASTV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus permainan harga tabung oksigen.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Mangga Dua, Jakarta Pusat.

 "Kita amankan di kawasan mangga dua, untuk tersangka yang diamankan ada dua orang tapi yang dihadirkan satu orang karena yang satu sedang sakit," kata Setyo kepada media, Kamis (15/7/2021).

Kepada polisi, pelaku mengaku menjual tabung oksigen dan regulator itu di atas harga yang ditentukan. Bahkan, lanjut Setyo, pelaku menjual tabung oksigen dan regulatornya dengan harga dua kali lipat.

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menjual tabung oksigen tersebut baik dari ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter hingga 2 meter kubik juga regulator dengan harga dua kali lipat dari harga seharusnya," tutur Setyo.

Baca Juga: 2 Pelaku Ditangkap Akibat Naikkan Harga Tabung Oksigen

Dari harga berlipat tersebut, kedua pelaku meraup untung ratusan juta dalam jangka hanya beberaa minggu saja.

"Karena hanya beberapa minggu saja menjual, di akhir Juni dan awal Juli 2021 omzet yang diterima sekitar Rp 300 juta," terang Setyo.

Padahal kata Setyo, selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah telah melarang secara keras untuk para oknum tidak mencari keuntungan dari penjualan alat kesehatan. Apalagi, barang yang dijual pelaku merupakan barang yang sangat dibutuhkan dan dicari oleh masyarakat.

"Untuk dugaan tindak pidana, yang jelas sesuai aturan PPKM Darurat dan aturan pemerintah dilarang untuk menaikan harga barang tertentu yang sudah ditetapkan diatas harga eceran tertinggi (HET)," katanya.

Atas ulahnya, kedua pelaku dipersang melanggar Undang-Undang No 4 tahun 1984 terkait dengan penyakit menular dan wabah, serta UU tentang kesehatan dan Undang-Undang perlindungan konsumen.

"Apabila nanti perlu kita akan dalami dengan Undang-Undang TPPU," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sartifikat Vaksin di Batam




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x