JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ke 13 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan menjadi 100 titik.
Adanya peningkatan mobilitas masyakarat menjadi alasan penambahan titik penyekatan ini.
Meski pada awalnya mobilitas turun drastis, memasuki hari ke-12 nyatanya kembali terjadi peningkatan mobilitas masyarakat yang menuju Kota DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional di pos penyekatan, yang berlaku mulai 15 Juli 2021, pekerja bisa melintas pukul 6-10 pagi.
Antrean panjang kendaraan terjadi di pos penyekatan Lenteng Agung, Kamis (15,07,2021) pagi. Pemeriksaan ketat dilakukan petugas terhadap pengendara yang ingin melintas pada pukul 06:00 hingga 10:00 pagi hanya pekerja dari sektor kritikal, dan esensial saja yang dibolehkan melintas.
Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meminta pimpinan perusahaan sektor esensial dan kritikal untuk ikut mengatur mobilitas pekerjanya.
Meski dengan pengaturan kapasitas diperbolehkan bekerja dikantor, perusahaan diminta mengatur seminim mungkin pekerja yang harus masuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.